Minggu, 30 Agustus 2020

Penyederhanaan Kurikulum: Solusi Pembelajaran Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia berdampak besar terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia pendidikan. Sejak pertengahan bulan Maret 2020, sebagian besar peserta didik di tanah air harus menjalani proses pembelajaran jarak jauh. Penerapan proses pembelajaran jarak jauh sebagai suatu sistem yang baru lantas dihadapkan dengan berbagai macam kendala. Dengan segala keterbatasan yang ada, para guru di seluruh penjuru tanah air tetap berusaha menjalankan proses pembelajaran jarak jauh melalui moda daring maupun luring. Di saat yang sama, sebagian besar guru masih gamang dalam menghadirkan pembelajaran menyenangkan di masa pandemi sekaligus mencapai target kurikulum.

Guna menjawab kegelisahan para guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Kurikulum Darurat yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembelajaran kondisi khusus. Dengan terbitnya, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus diharapkan dapat menjadi panduan bagi satuan pendidikan dan guru dalam menghadirkan pembelajaran yang bermakna di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 dijelaskan bahwa satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat: (1) tetap mengacu pada kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan; (2) mengacu pada: (a) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau (b) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi; dan (3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Penyederhanaan kurikulum bisa menjadi solusi bagi guru yang merasa tidak mampu memenuhi capaian kurikulum nasional di tengah masa pandemi Covid-19. Dengan kurikulum yang sudah disederhanakan untuk kondisi khusus, peserta didik akan fokus kepada kompetensi esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat berikutnya. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan penyederhanaan kurikulum tersebut, segenap jajaran Kemendikbud gencar melakukan sosialisasi yang dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan. Salah satunya adalah Seri Webinar dengan tema Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka). Seri Webinar tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan pejabat Kemendikbud dan praktisi pendidikan dari berbagai daerah di tanah air.

Dengan mengikuti Seri Webinar Puspeka, para guru akan mendapatkan berbagai informasi dan pengetahuan baru terkait pengelolaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi termasuk kiat-kiat yang bisa ditempuh dalam melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Adapun kriteria yang perlu diperhatikan dalam melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri adalah: (1) kompetensi dasar prasyarat; (2) kompetensi dasar esensial; (3) kompetensi dasar yang berulang; dan (4) cakupan ketika kompetensi dasar diajarkan dalam masa era adaptasi kebiasaan baru. Prosedur yang dapat dilakukan untuk pemetaan, analisis, dan penyederhanaan KD antara lain: (1) cermati dan analisis KI dan KD; (2) mengelompokkan KD dalam kelompok aspek, ruang lingkup dan atau kelompok kompetensi; (3) menganalisis cakupan materi dalam KD untuk mempertimbangkan pembelajarannya di masa pandemi Covid-19; dan (4) KD yang disederhanakan.