Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia berdampak besar terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia pendidikan. Sejak pertengahan bulan Maret 2020, sebagian besar peserta didik di tanah air harus menjalani proses pembelajaran jarak jauh. Penerapan proses pembelajaran jarak jauh sebagai suatu sistem yang baru lantas dihadapkan dengan berbagai macam kendala. Dengan segala keterbatasan yang ada, para guru di seluruh penjuru tanah air tetap berusaha menjalankan proses pembelajaran jarak jauh melalui moda daring maupun luring. Di saat yang sama, sebagian besar guru masih gamang dalam menghadirkan pembelajaran menyenangkan di masa pandemi sekaligus mencapai target kurikulum.
Guna menjawab kegelisahan para guru, pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Kurikulum Darurat
yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembelajaran kondisi khusus. Dengan
terbitnya, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus diharapkan
dapat menjadi panduan bagi satuan pendidikan dan guru dalam menghadirkan
pembelajaran yang bermakna di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam Kepmendikbud Nomor
719/P/2020 dijelaskan bahwa satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam
pelaksanaan pembelajaran dapat: (1) tetap mengacu pada kurikulum
nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan; (2) mengacu pada:
(a) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang
berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang
disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan dan Perbukuan; atau (b) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah
yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Vokasi; dan (3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Penyederhanaan kurikulum bisa menjadi solusi bagi
guru yang merasa tidak mampu memenuhi capaian kurikulum nasional di tengah masa
pandemi Covid-19. Dengan kurikulum yang sudah disederhanakan untuk kondisi
khusus, peserta didik akan fokus kepada kompetensi esensial dan kompetensi yang
menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat berikutnya. Untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan penyederhanaan kurikulum
tersebut, segenap jajaran Kemendikbud gencar melakukan sosialisasi yang dikemas
dalam berbagai bentuk kegiatan. Salah satunya adalah Seri Webinar dengan tema
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan
Karakter (Puspeka). Seri Webinar tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan
pejabat Kemendikbud dan praktisi pendidikan dari berbagai daerah di tanah air.
Dengan mengikuti Seri Webinar Puspeka, para guru
akan mendapatkan berbagai informasi dan pengetahuan baru terkait pengelolaan
pembelajaran jarak jauh di masa pandemi termasuk kiat-kiat yang bisa ditempuh
dalam melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Adapun kriteria yang
perlu diperhatikan dalam melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri
adalah: (1) kompetensi dasar prasyarat; (2) kompetensi dasar esensial; (3)
kompetensi dasar yang berulang; dan (4) cakupan ketika kompetensi dasar
diajarkan dalam masa era adaptasi kebiasaan baru. Prosedur yang dapat dilakukan
untuk pemetaan, analisis, dan penyederhanaan KD antara lain: (1) cermati dan
analisis KI dan KD; (2) mengelompokkan KD dalam kelompok aspek, ruang lingkup
dan atau kelompok kompetensi; (3) menganalisis cakupan materi dalam KD untuk
mempertimbangkan pembelajarannya di masa pandemi Covid-19; dan (4) KD yang
disederhanakan.